|
Jakarta - Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) menerima sebanyak 39 kasus sengketa klaim asuransi sepanjang 2009. Kasus yang diterima BMAI itu terdiri atas 22 kasus sengketa klaim asuransi umum, 16 kasus asuransi jiwa, dan satu kasus sengketa klaim asuransi sosial.
Dari jumlah yang terdapat dua kasus yang diluar yuridiksi BMAI. Berdasarkan data BMAI, jumlah kasus sengketa klaim yang masuk pada 2009 turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapi 44 kasus.
Sedangkan total kasus sengketa klaim yang telah ditangani BMAI sejak 2006 mencapai 200 kasus, yakni 67 kasus asuransi umum, 130 kasus asuransi jiwa, dan tiga kasus asuransi sosial.
Ketua BMAI Frans Lamury mengatakan, jumlah kasus yang diterima BMAI memang menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun.
"Jika jumlah kasus yang kami terima itu menurun bisa mengindikasikan suatu yang positif. Artinya tertanggung mulai paham asuransi dengan lebih baik atau penanggung sudah menjalankan kewajiban dengan baik," ujar Frans di Jakarta, Senin (11/1).
Secara keseluruhan, BMAI juga telah menyelesaikan sebanyak 117 kasus sengketa klaim yang masuk dan berada dalam yuridiksi BMAI. Kasus yang diselesaikan itu meliputi 61 kasus asuransi umum, 53 kasus asuransi jiwa, dan tiga kasus asuransi sosial.
"Sedangkan, kasus sengketa klaim yang masih dalam proses pencapaian sembilan kasus, terdiri dari empat kasus asuransi umum dan sembilan kasus asuransi jiwa," jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris BMAI Ketut Sendra mengatakan, sengketa klaim yang biasa diadukan untuk kategori asuransi umum biasanya merupakan sengketa klaim asuransi kendaraan. "Sedangkan untuk yang asuransi jiwa umumnya merupakan kasus sengketa klaim asuransi kesehatan," kata Ketut.
Dia menambahkan, BMAI selalu berupaya agar kasus sengketa klaim yang masuk dapat diselesaikan secara mediasi. "Kalau dilihat dari data yang ada, sengketa klaim yang sampai pada proses ajudikasi relatif sedikit. Hal itu menandakan peran dari mediator cukup baik dalam menyelesaikan sengketa yang ada," tutur dia.
Limit Sengketa Sementara itu, Rapat Anggota BMAI memutuskan kenaikan limit sengketa klai yang dapat ditangani BMAI. Limit sengketa klaim asuransi umum meningkat dari Rp500 juta menjadi Rp750 juta. Sedangkan, batas sengketa klaim untuk asuransi jiwa dan sosial ditetapkan maksimal sebesar Rp500 juta, naik dari sebelumnya yakni sebesar Rp300 juta.
"Sebelum menetapkan batas sengketa ini, kami mengedarkan polling terlebih dahulu kepada anggota. Hasilnya, mayoritas anggota setuju agar limit sengketa asuransi umum meningkat menjadi Rp750 juta dan asuransi jiwa menjadi Rp500 juta," jelas Frans.
(Investor Daily-bee) BAJ-News Service, 12-01-2010 by: hanny. |