JAKARTA: Bapepam-LK mengingatkan pelaku industri asuransi belajar kasus pelanggaran prosedur standar operasional di industri pasar modal karena intervensi pemegang saham dan mematuhi pedoman good corporate governance (GCG).
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan sering kali jajaran direksi seringkali merasa sulit menolak intervensi pemegang saham yang telah mengangkat mereka. Akibatnya, mereka yang harus memikul tanggung jawab karena intervensi oleh pemegang saham sulit dibuktikan.
"Saya cuma mengingatkan semua direksi dan profesional mohon menolak kalau ada intervensi. Regulator melihat kalau ada kasus begini akan langsung berdampak pada reputasi industri," ujarnya di sela-sela peluncuran buku Pedoman GCG Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Indonesia, kemarin.
Fuad mengatakan banyak contoh pelanggaran di pasar modal yang kemudian dengan cepat menghancurkan reputasi industri seperti Sarijaya Sekuritas dan Optima.
Pedoman GCG itu cukup lama digodok oleh tim kerja yang dibentuk Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dan Indonesian Senior Executives Association (ISEA). Pedoman ini menyempurnakan Pedoman GCG Perasuransian Indonesia yang diterbitkan pada 2006.
Penyesuaian ini dilakukan karena adanya penyempurnaan pedoman umum GCG oleh KNKG pada akhir 2006, adanya UU No. 40 tentang Perseroan Terbatas 2007 dan PP No. 39/2008 yang antara lain memuat ketentuan kewajiban menjalankan GCG.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan perbaikan yang dibutuhkan tidak hanya implementasi pedoman ini oleh pelaku usaha tetapi juga penyelarasan regulasi.
Isa mengkritik perusahaan yang mengukur keberhasilan hanya dari bagaimana memaksimalkan profit. Bahkan lebih rendah lagi masih ada perusahaan yang mengejar target premi.
"Premi yang tidak menghasilkan profit pun masa bodoh. Itu fakta, rasanya buat 2 tahun terakhir ini kita mulai bergerak berpikir profit, tapi dalam roadmap GCG ini adalah tahap paling rendah jadi kita belum pantas berbangga," tuturnya.
Wakil Direktur Utama Bumida 1967 Julian Noor mengatakan pedoman itu harus segera diikuti aturan karena pedoman tidak bersifat wajib dilakukan. "Dari aturan itu bisa menjadi titik untuk regulator membuat garis mana yang menyimpang. Tantangan regulator harus menetapkan standardisasi acuan untuk GCG," katanya.