JAKARTA: Asosiasi asuransi menilai kenaikan limit sengketa klaim yang ditangani Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) dari Rp500 juta menjadi Rp750 juta masih wajar sesuai dengan tujuan pendirian lembaga tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mengatakan limit klaim hingga Rp750 juta kebanyakan merupakan klaim polis individu atau usaha kecil.
"Limit hingga angka itu kebanyakan berupa klaim mobil dan asuransi rumah tinggal. Korporasi juga bisa masuk tetapi masih lebih banyak yang individual, mungkin bisa juga usaha kecil dan ruko," tuturnya di Jakarta baru-baru ini.
Dia mengatakan perubahan nilai limit sengketa klaim itu merupakan bentuk kepercayaan perusahaan asuransi anggota BMAI agar lembaga itu bisa berperan lebih besar. "Jangan sampai lari dari tujuan awal dari pendirian BMAI yaitu penyelesaian sengketa atas polis yang dimiliki masyarakat banyak, orang yang tidak berupa korporasi," katanya.
Korporasi tidak termasuk dalam prioritas BMAI karena dinilai memiliki kemampuan yang lebih daripada pemegang polis individu, misalnya kebanyakan perusahaan memiliki pengacara, kemampuan finansial untuk mengurus perkara, dan menyewa konsultan untuk pembelian asuransi.
Dia mengatakan sempat ada usulan limit sengketa klaim yang ditangani BMAI untuk asuransi umum mencapai Rp2 miliar.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini kenaikan limit klaim akan mendorong BMAI bisa berperan lebih optimal.
Direktur Eksekutif AAJI Stephen Juwono mengatakan sudah waktunya lembaga bentukan industri asuransi itu menaikkan limit sengketa klaim yang ditangani.
"Sudah waktunya, selama ini kan nasabah individu yang memiliki asuransi jiwa dengan uang pertanggungan di atas Rp350 juta bingung akan ke mana," tutur Stephen kepada Bisnis kemarin.
Dia mengatakan sebenarnya asosiasi mengusulkan kenaikan hingga Rp1 miliar tetapi akhirnya diputuskan untuk dinaikkan bertahap. Stephen mengatakan saat ini sudah jamak pemegang polis individu memiliki asuransi jiwa dengan uang pertanggungan hingga Rp1 miliar.
Stephen lembaga itu harus fokus menangani sengketa klaim untuk melindungi nasabah dari perusahaan nakal.
Selama 2006-2009 BMAI menerima 67 kasus dari asuransi umum, 130 asuransi jiwa dan tiga asuransi sosial sehingga total mencapai 200 kasus.