|
51 Direksi dan komisaris asuransi tak lolos ujian kepatutan
JAKARTA: Persentase angka direksi dan komisaris perusahaan perasuransian yang tidak lolos uji kemampuan dan kepatutan sepanjang 2009 memburuk di bandingkan dengan angka tahun sebelumnya yang utamanya disebabkan faktor kompetensi. Kepala Biro Perasuransian BapepamLK Isa Rachmatarwata mengatakan dari 266 direksi dan komisaris perusahaan perasuransian yang diuji sepanjang 2009, tercatat 215 orang lolos dan 51 orang tidak lolos.
Sekadar catatan, sepanjang 2008 BapepamLK telah menguji 452 orang. Dari jumlah tersebut 406 orang dinyatakan lolos ujian dan 46 orang tidak lolos. "Jadi dari segi persentase angka tidak lolos lebih besar 2009," tutur Isa di Jakarta, akhir pekan lalu.
Padahal angka direksi dan komisaris 2008 yang tidak lolos sudah menimbulkan keprihatinan regulator karena lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Fit & proper test mulai dilakukan 2004-2005 yang diikuti oleh hampir 100 orang dengan angka tidak lulus hanya 1%. Untuk per bandingan 2008 peserta uji kepatutan dan kelayakan yang tidak lolos mencapai 10%.
Dari data siaran pers Bapepam LK akhir 2009 menunjukkan jumlah direksi dan komisaris yang di uji sebagian besar berasal dari asuransi kerugian 91 orang, asuransi jiwa 83 orang, dan pialang baik asuransi maupun reasuransi 67 orang.
Selain itu Biro Perasuransian ju ga menguji perusahaan agen yang jumlahnya saat itu naik sebelum muncul aturan perpajakan agen terbaru.
Tahun ini BapepamLK memperkirakan bisa melakukan uji ke mampuan dan kepatutan ke pada 300 orang direksi dan komisaris yang sebagian besar dari perusahaan broker. "Karena yang asuransi hampir seluruhnya sudah menjalani fit & proper, kecuali beberapa yang ada penggantian," katanya.
Isa mengatakan jumlah direksi dan komisaris yang diuji menurun dibandingkan dengan 2008 karena regulator masih ada penyesuaian dengan formula yang baru.
Beberapa waktu terakhir regulator terus melakukan penyesuaian aturan fit & proper test agar wajar dan tidak berlebihan. April lalu pemerintah kembali merevisi aturan pedoman penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan komisaris perusahaan perasuransian.
Peraturan itu menyempurnakan sekaligus menggantikan Peraturan Ketua BapepamLK Nomor: Per03/BL/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Pedoman Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.
Peraturan menghendaki direksi dan komisaris berasal dari orang-orang yang paham tentang industri perasuransian yang tecermin dari kriteria dalam penilaian kemampuan dan kepatutan, di antaranya latar belakang pendidikan, pendidikan profesi atau sertifikasi yang dimiliki dan pengalaman.
Isa mengatakan peningkatan ang ka direksi dan komisaris yang tidak lolos bukan disebabkan aturan baru yang semakin ketat. Dia mengatakan aturan itu justru lebih jelas dan menghargai pengalaman orang di industri jasa keuangan itu.
"Saat wawancara kadang ada jawaban yang tidak lancar, kami biasanya terpengaruh untuk tidak meloloskan. Tapi sekarang ada ketegasan bahwa pengalaman dan sertifikasi profesi [mempunyai bobot yang tinggi], jadi orang yang meragukan seperti itu akan tertolong. Karena disadari terkadang ada orang yang tidak pintar untuk menjelaskan sesuatu," ujarnya.
Kompetensi jelek Isa mengatakan sebagian besar direksi dan komisaris yang tidak lolos lebih dikarenakan pada faktor kompetensi yang cukup pun tuk menjalankan kegiatan usaha di sektor masing-masing.
Dia menyebutkan orang yang tidak lolos belum tentu berasal dari luar industri asuransi. Dia mengatakan jika selama ini orang tersebut mempunyai pengalaman kerja sama dengan asuransi tidak akan kesulitan mengikuti ujian tersebut, misalnya dari perbankan atau perusahaan minyak yang mempunyai program asuransi yang baik.
"Tapi kalau dari pengusaha, katakanlah pengeboran minyak, duitnya banyak, tapi dia tidak cukup punya kedekatan ke praktik asuransi, dari segi kompetensi mereka failed. Mereka belum cukup memiliki background itu. Harus belajar lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Risiko dan Asuransi (Stimra) Munir Sjam soeddin mengatakan penempatan orang yang salah menjadi salah satu faktor tingginya angka direksi dan komisaris yang tidak lulus.
"Umumnya pedoman pemilik perusahaan untuk memilih direksi dengan melihat kemampuannya dalam jualan, sehingga ketika ditanya aturan di industri asuransi mereka tidak paham." (hanna.prabandari@bisnis.co.id)
(Bisnis Indonesia-Hanna Prabandari) BAJ-News Service, 08-02-2010 by: hanny. |