|
Jakarta - AAJI memastikan, seluruh agen asuransi jiwa akan memiliki lisensi penuh pada semester II. Asosiasi masih membuka kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk mendorong para agen memiliki lisensi penuh hingga Juni mendatang.
Berdasarkan data AAJI, per April 2010, terdapat 83.509 agen asuransi yang memegang lisensi sementara (temporary licence) dan sudah kedaluwarsa. Selain itu, jumlah agen pemegang lisensi grandfathering yang telah habis masa berlakunya sejak 2005/2007 mencapai 18.470 agen.
"Berdasarkan data yang kami miliki itu, artinya sebanyak 101.979 agen asuransi jiwa yang kami dorong untuk mengikuti ujian lisensi penuh. Kami memberikan waktu hingga Juni ke depan agar agen-agen itu bisa memiliki lisensi penuh," ujar Direktur Eksekutif AAJI Stephen Juwono di Jakarta, Kamis (22/4).
Dia menambahkan, asosiasi akan menindak tegas agen yang masih belum memiliki lisensi penuh. Salah satunya adalah dengan mengeliminasi agen itu dalam database asosiasi.
"Itu merupakan bukti komitmen kami dalam mendorong agen asuransi jiwa untuk memiliki lisensi penuh. Kami sekarang masih memberikan kesempatan. Namun, jika hingga Juni mendatang masih juga belun memiliki lisensi penuh, nama agen yang bersangkutan akan kami coret dalam database kami," tegas dia.
Sementara itu, asosiasi juga telah meminta perusahaan asuransi jiwa untuk memberikan data terbaru mengenai jumlah agen di masing-masing perusahaan. Hal itu dilakukan untuk mensinkronisasi antara data perusahaan dengan data AAJI.
Selain itu, asosiasi juga telah menanyakan rencana kerja (business plan) yang telah disiapkan masing-masing perusahaan terkait lisensi keagenan. Dari hasil komunikasi itu, mayoritas perusahaan menyatakan siap untuk mendukung upaya asosiasi dalam menciptakan iklim keagenan yang lebih profesional.
"Dari hasil komunikasi itu, perusahaan pada umumnya menyuarakan tiga hal utama, yakni akan melarang agen tanpa lisensi berbisnis, menahan komisi agen sebelum memiliki lisensi, dan akan mencoret agen tersebut jika hingga Juni belum juga memiliki lisensi," tutur dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan, perusahaan asuransi dilarang menerima bisnis dari agen asuransi yang tidak memiliki lisensi. Regulator akan memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi yang terbukti masih melakukan bisnis dengan agen yang tidak berlisensi.
"Secara informal saya sudah sampaikan pelarangan ini. Dan kami juga secara formal sudah memberitahukan kepada seluruh perusahaan asuransi jiwa melalui melalui surat resmi untuk tidak menerima bisnis dari agen yang tidak berlisensi. Akan ada sanksi tegas bagi mereka yang melanggar hal itu," jelas Isa Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata.
Langkah Percepatan Sebagai upaya mendorong agen memiliki lisensi penuh, AAJI akan melakukan sejumlah langkah percepatan. Salah satunya adalah dengan mengintensifkan penyelenggaraan ujian lisensi, baik di Jakarta. Selama ini, asosiasi menyelenggarakan ujian lisensi melalui dua metode, yakni ujian tertulis dan online.
Untuk ujian tertulis, asosiasi memiliki fasilitas exam centre sebanyak 40 centre dan 530 pengawas ujian. Sedangkan, untuk ujian online, AAJI memiliki empat exam centre.
(Investor Daily-bee) BAJ-News Service, 23-04-2010 by: hanny. |