|
JAKARTA: Regulator berencana memanggil tujuh perusahaan asuransi jiwa yang memberi kontribusi sebesar 80% dari total agen yang belum berlisensi penuh hingga April 2010.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Stephen Juwono mengatakan ketujuh perusahaan asuransi tersebut rata-rata memiliki banyak agen asuransi, sehingga berpengaruh dalam kontribusi total agen yang belum berlisensi penuh mencapai 148.338 agen.
Dia menambahkan regulator akan meminta pertanggungjawaban terkait dengan belum terpenuhinya ketentuan lisensi penuh terhadap agen asuransi jiwa.
"Regulator akan memanggil mereka untuk meminta pertanggungjawaban, karena 80% dari jumlah agen yang belum berlisensi penuh berasal dari tujuh perusahaan itu," katanya akhir pekan lalu.
Saat dikonfirmasi Bisnis, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatawarta tidak menjawab pesan singkat dan mengangkat telepon selulernya.
Selanjutnya, Stephen mengungkapkan ketujuh perusahaan tersebut merupakan pelaku usaha yang sudah lama berkecimpung dalam industri asuransi jiwa dalam negeri dan memiliki bisnis keagenan yang berusia puluhan tahun.
Wilayah jangkauan perusahaan tersebut juga sudah meliputi seluruh wilayah di Indonesia hingga ke pelosok daerah, sehingga program sertifikasi bagi agen ini menemui sejumlah kendala.
"Rata-rata mereka tujuh perusahaan tersebut termasuk pemain lama yang memiliki agen puluhan ribu yang beroperasi hingga ke pelosok Tanah Air, sehingga agak terkendala masalah geografis dalam pelaksanaan sertifikasi," ujarnya.
Komitmen industri Meski demikian, AAJI dan pelaku usaha berkomitmen untuk meraih lisensi penuh bagi seluruh agen asuransi pada 31 Mei 2010.
Stephen mengatakan pihaknya telah membicarakan dengan pelaku usaha terkait dengan ketentuan tersebut.
Dia mengatakan asosiasi juga telah mendata kondisi agen serta menanyakan rencana perusahaan terhadap agen yang belum berlisensi penuh.
Pelaku usaha, kata dia, berkomitmen melarang agen yang belum berlisensi penuh berbisnis dan menahan komisi hingga agen memenuhi ketentuan lisensi. "Kami menetapkan sanksi bagi agen yang belum bersertifikat hingga akhir Mei 2010 akan dicoret dari daftar perusahaan dan AAJI," katanya.
Adapun, sanksi dari regulator bagi agen yang melanggar akan dikenakan kepada perusahaan yang bertanggung jawab terhadap kinerja agen.
Stephen menuturkan konsekuensi dari peraturan tersebut mulai 1 April 2010 agen yang belum bersertifikat dilarang menjual produk asuransi jiwa. Namun, bagi agen yang masih memiliki tanggung jawab terhadap nasabah tetap harus melaksanakan kewajibannya.
Dia menjelaskan total jumlah agen asuransi jiwa per 15 April 2010 mencapai 240.000 agen dengan perincian yang berlisensi penuh mencapai 91.662 agen, lisensi sementara 103.896 agen.
Adapun, sebanyak 97.000 agen mengantongi lisensi sementara yang tidak berlaku lagi.
(Bisnis Indonesia-06) BAJ-News Service, 26-04-2010 by: hanny. |