KASIHILAH SESAMAMU SEPERTI DIRIMU SENDIRI
 
Bumi Asih Jaya ASuransi

LINK MENU UTAMA

KURS BAJ

KURS INDEKS
7310 Kurs BAJ7310 Kurs BAJ7310 Kurs BAJ7310 Kurs BAJ 880 Kurs BAJ880 Kurs BAJ880 Kurs BAJ

VALAS

Sumber: BCA, dibuat: VS

ARTIKEL

Tips Memilih Produk Asuransi Jiwa Secara Bijak

          Banyak alasan atau faktor yang membuat seseorang menunda memiliki atau membeli produk asuransi jiwa. Ada yang beralas ...

Menjadi Penolong Saat Krisis
Asuransi Sebagai Perencanaan Keuangan Keluarga
Kualitas Seorang Pemimpin
Mulailah Berasuransi


Anda Pengunjung ke:

313839 Visitors313839 Visitors313839 Visitors313839 Visitors313839 Visitors313839 Visitors

 

Askes minta hak peserta tak berkurang saat dilebur

Kembali  | Lihat News Service Lain
JAKARTA (Bisnis.com): PT Asuransi Kesehatan (Askes) Persero meminta agar hak peserta Askes tidak berkurang menyusul rencana peleburan empat badan penyelenggara jaminan sosial menjadi satu badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).

Direktur Utama Askes I Gede Subawa mengatakan sebagai operator pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menolak apapun yang menjadi kebijakan pemerintah dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Meski demikian pihaknya mengimbau pemerintah tetap memperhatikan hak seluruh peserta Askes jika nantinya perusahaan tersebut dilebur menjadi satu, baik dalam hal aset dan kepesertaan.

\\\"Apapun bentuknya BPJS nanti, kami hanya ingin hak yang diterima peserta Askes tidak berkurang ataupun terganggu dengan adanya implementasi kebijakan ini,\\\" katanya, hari ini.

Dia menilai masih perlu melakukan diskusi panjang terkait bentuk BPJS agar SJSN ini dapat berjalan optimal, SJSN ini bagus asal dilakukan dengan benar.

Menurut dia, empat lembaga asuransi itu yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan PT Taspen sebetulnya sudah menyelenggarakan tugasnya dengan benar. \\\"Jadi biarkan kami kerja sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah diberikan, kami minta kepastian kerja atau program. Harapan kami selalu sepeti begitu,\\\" tuturnya.

Gede menilai yang terpenting saat ini yaitu penentuan tarif premi asuransi kesehatan, selanjutnya penghitungan besaran dana yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk PBI atau premi SJSN ini.

\\\"Kami sebagai operator, hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Yang terpenting saat ini adalah penentuan premi lalu berapa besar biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah,\\\" ujarnya.

Pihaknya telah menyelenggarakan sistem jaminan kesehatan masyarakat, baik yang preminya dibantu oleh pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin maupun yang bekerjasama dengan pemerintah daerah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Hingga April 2010, sebanyak 183 kabupaten/kota telah menyerahkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat umum yang tidak dijamin oleh asuransi lain seperti Jaminan  Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) maupun asuransi lain, kepada Askes.

Jumlah kabupaten/kota tersebut akan terus bertambah menyusul sejumlah negosiasi yang dilakukan Askes dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Nanggroe Aceh Darussalam dalam beberapa bulan lagi, pihaknya menargetkan jumlah pemda peserta Askes mencapai 250 kabupaten kota pada tahun ini.

Dia menjelaskan penyelenggaraan kesehatan masyarakat bersama pemda yang biayanya dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ini sebetulnya telah memenuhi tujuan dari SJSN itu sendiri.

\\\"Jadi kami sudah punya embrionya SJSN, kalau ditanya siapkah kami menyelenggarakan? Kami sangat siap,\\\" katanya.(yn)

(Bisnis.com- ) BAJ-News Service, 26-07-2010 by: sigit.

Kembali | Lihat News Service Lain

 
Kontak Kami : 021 - 2800700

BAJ Live Help


Yayasan Beasiswa

FORUM DISKUSI

Bincang Bebas :
Penderitaan Distrik baca forum
Cerita Lucu :
Kapal perang RI vs Kapal Perang Malaysia baca forum
Cerita Lucu :
Hari merdeka baca forum
Bincang Bebas :
10 Fakta penyebab mengapa anda tdk beruntung baca forum
Cerita Lucu :
Diuber Celeng baca forum


 


Copyright © 2008 - 2010 PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Gedung Bumi Asih Jaya,
Jl. Matraman Raya No. 165-167 Jakarta Timur 13140. All right reserved. (VS)