|
JAKARTA (Bisnis.com): PT Asuransi Kesehatan (Askes) Persero meminta
agar hak peserta Askes tidak berkurang menyusul rencana peleburan empat
badan penyelenggara jaminan sosial menjadi satu badan penyelenggara
jaminan sosial (BPJS).
Direktur Utama Askes I Gede Subawa mengatakan sebagai operator pihaknya
tidak memiliki wewenang untuk menolak apapun yang menjadi kebijakan
pemerintah dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
Meski demikian pihaknya mengimbau pemerintah tetap memperhatikan hak
seluruh peserta Askes jika nantinya perusahaan tersebut dilebur menjadi
satu, baik dalam hal aset dan kepesertaan.
\\\"Apapun bentuknya BPJS nanti, kami hanya ingin hak yang diterima peserta
Askes tidak berkurang ataupun terganggu dengan adanya implementasi
kebijakan ini,\\\" katanya, hari ini.
Dia menilai masih perlu melakukan diskusi panjang terkait bentuk BPJS
agar SJSN ini dapat berjalan optimal, SJSN ini bagus asal dilakukan
dengan benar.
Menurut dia, empat lembaga asuransi itu yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT
Asabri dan PT Taspen sebetulnya sudah menyelenggarakan tugasnya dengan
benar. \\\"Jadi biarkan kami kerja sesuai dengan tugas dan kewajiban yang
telah diberikan, kami minta kepastian kerja atau program. Harapan kami
selalu sepeti begitu,\\\" tuturnya.
Gede menilai yang terpenting saat ini yaitu penentuan tarif premi
asuransi kesehatan, selanjutnya penghitungan besaran dana yang harus
dikeluarkan oleh pemerintah untuk PBI atau premi SJSN ini.
\\\"Kami sebagai operator, hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Yang
terpenting saat ini adalah penentuan premi lalu berapa besar biaya yang
harus dikeluarkan oleh pemerintah,\\\" ujarnya.
Pihaknya telah menyelenggarakan sistem jaminan kesehatan masyarakat,
baik yang preminya dibantu oleh pemerintah melalui program Jaminan
Kesehatan Masyarakat Miskin maupun yang bekerjasama dengan pemerintah
daerah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Hingga April 2010, sebanyak 183 kabupaten/kota telah menyerahkan
pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat umum yang tidak dijamin oleh
asuransi lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) maupun
asuransi lain, kepada Askes.
Jumlah kabupaten/kota tersebut akan terus bertambah menyusul sejumlah
negosiasi yang dilakukan Askes dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan
Nanggroe Aceh Darussalam dalam beberapa bulan lagi, pihaknya
menargetkan jumlah pemda peserta Askes mencapai 250 kabupaten kota pada
tahun ini.
Dia menjelaskan penyelenggaraan kesehatan masyarakat bersama pemda yang
biayanya dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
ini sebetulnya telah memenuhi tujuan dari SJSN itu sendiri.
\\\"Jadi kami sudah punya embrionya SJSN, kalau ditanya siapkah kami menyelenggarakan? Kami sangat siap,\\\" katanya.(yn)
(Bisnis.com- ) BAJ-News Service, 26-07-2010 by: sigit. |