Jakarta, detikfinance - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencabut izin usaha sebuah
perusahaan perasuransian bernama PT Asia Isurance Direct Broker. Perusahaan ini
bergerak di bidang usaha pialang asuransi. Demikian disampaikan oleh Sekretaris
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega
dalam pengumumannya yang dikutip, Kamis (29/7/2010). \"Pencabutan izin
usaha PT Asia Insurance Direct Broker ini mulai berlaku sejak 6 Juli 2010,\"
ujar Ngalim. Surat
pencabutan izin ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Keuangan bernomor
KEP-337/KM.10/2010 yang dikeluarkan tanggal 6 Juli 2010. Dalam pengumumannya
tersebut, Ngalim tidak menyebutkan alasan pencabutan izin perusahaan tersebut.