Sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah, BAJ bekerjasama dengan perusahaan reasuransi berikut:
PT (Persero) Reasuransi International Indonesia (REINDO)
PT Maskapai Reasuransi Indonesia (MAREIN)
Munich Re (Munchen, Germany)
KESEHATAN PERUSAHAAN
Perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 43 ayat (2) hurup c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Berdasarkan Surat Keterangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-2983/BL/2006, ratio pencapaian tingkat solvabilitas perusahaan adalah sebagai berikut:
Triwulan I-2006 = 128 %
Triwulan II-2006 = 123 %
Triwulan III-2006 = 130 %
Triwulan IV-2006 = 136 %
Triwulan I-2007 = 136 %
Triwulan II-2007 = 137 %
Triwulan III-2007 = 128 %
Triwulan IV-2007 = 122 %
FORUM DISKUSI
Bincang Bebas : Penderitaan Distrik
Cerita Lucu : Kapal perang RI vs Kapal Perang Malaysia
Cerita Lucu : Hari merdeka
Bincang Bebas : 10 Fakta penyebab mengapa anda tdk beruntung